A. Pengertian AMDAL
Pada umumnya setiap negara yang
sedang membangun memiliki sistem perencanaan pembangunan sendiri-sendiri.
Sistem perencanaan pembangunan ini disusun secara sistematis untuk mencapai
tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Di indonesia pembangunan nasional
disusun atas dasar pembangunan jangka pendek dan jangka panjang. Keduanya
dilaksanakan secara sambung menyambung untuk dapat menciptakan kondisi sosial
ekonomi yang lebih baik. Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan dengan
menggunkan apa yang disebut proyek.
Seringkali proyek
dibuat dalam porsi ruang lingkup yang sangat luas tetapi disusun kurang cermat.
Seluruh program mungkin saja dapat diananlisis sebagai suatu proyek, tetapi
pada umumnya akan lebih baik bila proyek dibuat dalam ruang lingkup yang lebih
kecil yang layak ditinjau dari segi sosial, administrasi, teknis, ekonomis, dan
lingkungan.
Pembangunan
dengan proyek yang dikaji dari aspek kelayakan lingkungan bisa disebut
pembangunan berwawasan lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan pada
hakekatnya dilaksanakan untuk mewujudkan pembangunan berlanjut (sustainable
development). Instrumen untuk mencapai pembangunan berlanjut adalah Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan).
Menurut PP 29/1986, yang kemudian disempurnakan dengan PP 27/1999, yang semula
hanya memiliki satu model AMDAL, berkembang dan mempunyai beberapa bentuk AMDAL
dan mempunya pengertian:
1.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha/kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan. Kajian ini menghasilkan dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan, Analisis Dampak Lingkungan, Rencana
Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Sementara itu
pengertian ANDAL adalah sebagai berikut.
2.
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) adalah telaahan
secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu kegiatan yang
direncanakan.
Dalam PP 51/1993, dikenal ada
beberapa model AMDAL yaitu AMDAL Proyek Individual (seperti PP 29/1986), AMDAL
Kegiatan Terpadu, AMDAL Kawasan, dan AMDAL Regional. Pengertian ketiga AMDAL
menurut PP 51/1993 tersebut adalah:
1.
Analisis mengenai dampak lingkungan kegiatan
terpadu/multisektor adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau
kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu
kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi
yang bertanggung jawab. Di
dalam PP 27/1999 definisi di atas kata hasil studi diganti kajian dan dampak
penting menjadi dampak besar dan penting.
2.
Analisis mengenai dampak lingkungan kawasan adalah
hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan ha,paran ekosistem dan menyangkut
kwenangan satu instansi yang bertanggung jawab. Di dalam PP 27/1999 definisi di
atas kata hasil studi diganti kajian dan dampak penting diganti dampak besar
dan penting.
3.
Analisis mengenai dampak lingkungan regional
adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang
direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem
zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang
daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung
jawab.
Pada PP 27/1999 pengertian AMDAL
adalah merupakan hasil studi mengenai dampak besar dan penting suatu kegiatan
yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan. Hasil studi ini terdiri dari beberapa dokumen. Atas
dasar beberapa dokumen ini kebijakan dipertimbangkan dan diambil.
Pihak-pihak yang terlibat dalam
proses AMDAL adalah:
v Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai
dokumen AMDAL
v Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang
bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan.
v Masyarakat
yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan
dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya,
terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.
Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia
menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan
wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL
dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006.
2.
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan
tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3.
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL
sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4.
Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no.
05/2008
B. Fungsi,
peran dan manfaat AMDAL
Pada waktu yang lampau, kebutuhan
manusia akan sumber alam belum begitu besar karena jumlah manusianya sendiri
masih relatif sedikit, di samping itu intensitas kegiatannya juga tidak besar.
Pada saat-saat itu perubahan-perubahan pada lingkungan oleh aktifitas manusia
masih dalam kemampuan alam untuk memulihkan diri secara alami. Tetapi aktifitas
manusia makin lama makin besar sehingga menimbulkan perubahan lingkungan yang
besar pula. Pada saat inilah manusia perlu berfikir apakah perubahan yang
terjadi pada lingkungan itu tidak akan merugikan manusia. Manusia perlu
memperkirakan apa yang akan terjadi akibat adanya kegiatan oleh manusia itu
sendiri.
AMDAL (Analisis Mengenai Danpak
Lingkungan) merupakan alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap
kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktifitas
pembangunan yang direncanakan.
Undang-undang No. 4 Tahun 1982
Pasal 1 menyatakan : “Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi
mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup,
yang diperlukan bagi proses pngambilan keputusan”.
AMDAL harus dilakukan untuk
proyek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting, karena ini memang
yang dikehendaki baik oleh Peraturan Pemerintah maupun oleh Undang-undang, dengan
tujuan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek
pembangunan. Oleh karena itu pemilik proyek atau pemrakarsa akan melanggar
perundangan bila tidak menyusun AMDAL, semua perizinan akan sulit didapat dan
di samping itu pemilik proyek dapat dituntut dimuka pengadilan. Keharusan
membuat AMDAL merupakan cara yang efektif untuk memaksa para pemilik proyek
memperhatikan kualitas lingkungan, tidak hanya memikirkan keuntungan proyek
sebesar mungkin tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang timbul. Dampak dari
suatu kegiatan, baik dampak negatif maupun dampak positif harus sudah
diperkirakan sebelum kegiatan itu dimulai. Dengan adanya AMDAL, pengambil
keputusan akan lebih luas wawasannya di dalam melaksanakan tugasnya. Karena di
dalam suatu rencana kegiatan, banyak sekali hal-hal yang akan dikerjakan, maka
AMDAL harus dapat membatasi diri, hanya mempelajari hal-hal yang penting bagi
proses pengambilan keputusan.
AMDAL ini sangat penting bagi
negara berkembang khususnya Indonesia, karena Indonesia sedang giat
melakasanakan pembangunan, dan untuk melaksanakan pembangunan maka lingkungan
hidup banyak berubah, dengan adanya AMDAL maka perubahan tersebut dapat
diperkirakan. Dampak kegiatan terhadap lingkungan hidup dapat berupa dampak
positif maupun dampak negatif, hampir tidak mungkin bahwa dalam suatu kegiatan
/ pembangunan tidak ada dampak negatifnya. Dampak negatif yang
kemungkinan timbul harus sudah diketahui sebelumnya (dengan MDAL), di
samping itu AMDAL juga membahas cara-cara untuk menanggulangi / mengurangi
dampak negatif. Agar supaya jumlah masyarakat yang dapat ikut merasakan hasil
pembangunan meningkat, maka dampak positif perlu dikembangkan di dalam AMDAL.
Nurkin, (2002) mengemukakan bahwa
penerapan AMDAL di negara-negara berkembang ditujukan untuk :
a.
Untuk mengidentifikasi kerusakan lingkungan yang
mungkin dapat terjadi akibat kegiatan pembangunan.
b.
Mengidentifikasi kerugian dan keuntungan terhadap
lingkungan alam dan ekonomi yang dapat dialami oleh masyarakat akibat kegiatan
pembangunan
c.
Mengidentifikasi masalah lingkungan yang kritis yang
memerlukan kajian lebih dalam dan pemantauannya.
d.
Mengkaji dan mencari pilihan alternatif yang baik dari
berbagai pilihan pembangunan.
e.
Mewujudkan keterlibatan masyarakat dalam proses
pengambilan keputusan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
f.
Memabantu pihak-pihak terkait yang terlibat dalam
pembangunan dan pihak pengelola lingkungan untuk memahami tanggung jawab, dan
keterkaitannya satu sama lain.
Manfaat AMDAL Bagi masyarakat
a.
Masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan di
daerahnya, sehingga dapat mempersiapkandiri di dalam penyesuaian kehidupannya
apabila diperlukan.
b.
Masyarakat dapat mengetahui perubahan lingkungan di
masa sesudah proyek dibangun sehingga dapat
memanfaatkan kesempatan yang dapat menguntungkan dirinya dan menghindarkan diri
dari kerugian-kerugian yang dapat diderita akibat adanya proyek tersebut.
c.
Masyarakat dapat ikut berpartisipasi di dalam
pembangunan di daerahnya sejak dari awal, khususnya di dalam memberikan
informasi-informasi ataupun ikut langsung di dalam membangun dan menjalankan
proyek.
d.
Masyarakat dapat memahami hal-ihwal mengenai proyek
secara jelas sehingga kesalahfahaman dapat dihindarkai dan kerja sama yang
menguntungkan dapat digalang.
e.
Masyarakat dapat mengetahui hak den kewajibannya di
dalam hubungannya dengan proyek tersebut khususnya hak dan
kewajiban di dalam ikut dan mengelola lingkungan.
Bagi pemerintah
a.
Untuk mencegah agar potensi sumberdaya alam yang
dikelola tersebur tidak rusak (khusus untuk sumberdaya alam yang dapat
diperbaharui).
b.
Untuk mencegah rusaknya sumberdaya alam lainnya yang
berada di luar lokasi proyek baik yang dioleh olrh proyek lain, diolah
masyarakat atau yang belum diolah.
c.
Untuk menghindari perusakan lingkungan hidup seperti
timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan dan lain sebagainya,
sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
d.
Untuk menghindari terjadinya pertentangan-pertentangan
yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan proyek-proyek lainnya.
e.
Untuk menjamin agar proyek yang dibangun sesuai dengan
rencana pembangunan daerah, nasional ataupun internasional serta tidak
mengganggu proyek lain.
f.
Untuk menjamin agar proyek tersebut mempunyai manfaat
yang jelas bagi negara dan masyarakat.
g.
Analisis dampak lingkungan diperlukan bagi pemerintah
sebagai alat pengambil keputusan.
D. Tahapan Penyusunan AMDAL
Prosedur pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan
1.
Tata laksana menurut PP 29 Tahun 1986
Menurut Hardjasoemantri (1988),
garis besar prosedur AMDAL sebagaimana tercantum pada PP No. 29/1986 Mengenai
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah sebagai berikut ini.
a.
Pemrakarsa rencana kegiatan mengajukan Penyajian
Informasi Lingkungan (PIL) kepada instansi yang bertanggung jawab. PIL
tersebut dibuatkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri yang
ditugaskan mengelola lingkungan hidup. Dalam uraian dibawah ini, yang dimaksud
degan menteri KLH adalah “Menteri yang di tugasi mengelola lingkungan
hidup” instansi yang bertanggung jawab adalah yang berwenang memberi
keputusan tentnag pelaksanaan rencana kegiatan, dengan pengertian bahwa kewenangan
berada pad menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang
membidangi kegiatan yang bersangkutan dan pada Gubernur Daerah Tingkat I untuk
kegiatan yang berada di bawah wewenangnya.
b.
Apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam PIL
dinilai tidak tepat, maka instansi yang bertanggung jawab menolak
lokasi tersebut dan memberikan petunjuk tentang kemungkinan lokasi lain dengan
kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat PIL yang baru. Apabila suatu lokasi
dapat menimbulkan perbenturan kepentingan antar sektor maka instansi yang
bertanggung jawab mengadakan konsultasi dengan menteri KLH dan Menteri atau
Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang bersangkutan.
c.
Apabila hasil penelitian PIL menentukan bahwa perlu
dibuatkan ANDAL, berhubung dengan adanya dampak penting rencana kegiatan
terhadap lingkungan, baik lingkungan geobiofisik maupun sosial budaya, maka
pemrakarsa bersama instansi yang bertanggung jawab membuat Kerangka Acuan (KA)
bagi penyusunan ANDAL.
d.
Apibila ANDAL tidak perlu dibuat untuk suatu rencana
kegiatan, berhubung tidak ada dampak penting, maka pemrakarsa diwajibkan untuk
membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan
(RPL) bagi kegiatan tersebut. Huruf K dalam RKL adalah “Kelola” dan huruf P dalam
RPL dari “Pantau”.
e.
Keputusan persetujuan ANDAL dinyatakan gugur, apabila
terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau
karena kegiatan lain, sebelum rencana kegiatan dilaksanakan. Pemrakarsa perlu
membuat ANDAL baru berdasarkan rona lingkungan baru.
Apabila Anda mempunyai kesulitan dalam pemakaian / penggunaan chemical , atau yang berhubungan dengan chemical,oli industri, jangan sungkan untuk menghubungi, kami akan memberikan solusi Chemical yang tepat kepada Anda,mengenai masalah yang berhubungan dengan chemical.Harga
BalasHapusTerjangkau
Cost saving
Solusi
Penawaran spesial
Hemat biaya Energi dan listrik
Mengurangi mikroba & menghilangkan lumut
Salam,
(Tommy.k)
WA:081310849918
Email: Tommy.transcal@gmail.com
Management
OUR SERVICE
1.
Coagulan, nutrisi dan bakteri
Flokulan
Boiler Chemical Cleaning
Cooling tower Chemical Cleaning
Chiller Chemical Cleaning
AHU, Condensor Chemical Cleaning
Chemical Maintenance
Waste Water Treatment Plant Industrial & Domestic (WTP/WWTP/STP)
Garment wash
Eco Loundry
Paper Chemical
Textile Chemical
Degreaser & Floor Cleaner Plant
2.
Oli industri
Oli Hydrolik (penggunaan untuk segala jenis Hydrolik)
Rust remover
Coal & feul oil additive
Cleaning Chemical
Lubricant
3.
Other Chemical
RO Chemical
Hand sanitizer
Evaporator
Oli Grease
Karung
Synthetic PAO.. GENLUBRIC VG 68 C-PAO
Zinc oxide
Thinner
Macam 2 lem
Alat-alat listrik
Packaging
Pallet
CAT COLD GALVANIZE COMPOUND K 404 CG
Almunium